Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp76.500 !! Kisahnya bikin nangis
Saturday 6 June 2020
Edit
Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp76.500 !! Kisahnya bikin nangis
RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).
"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry, Selasa (2/6/2020), dilansir Kompascom.
Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.
Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.
"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.
Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku.
Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur.
Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.
Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.
Lanjut Baca Dihalaman Selanjutnya..
RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).
"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry, Selasa (2/6/2020), dilansir Kompascom.
Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.
Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.
"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.
Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku.
Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur.
Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.
Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.
Lanjut Baca Dihalaman Selanjutnya..