Tuntut Presiden JKW Mundur, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis, Simak Faktanya

Tuntut Presiden JKW Mundur, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis, Simak Faktanya

Mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis karena menuliskan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya di tengah pandemi Covid-19.


Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video yang disebarkan di grup WhatsApp (WAG).

Sebelumnya pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, serta Polisi Militer, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton (45) di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ruslan Buton (RB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

video rekaman suara, Ruslan juga menilai tata kelola berbangsa dan bernegara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Oleh karena itu Ruslan meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Baca dihalaman selanjutnya..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel